Keterangan Foto : Suasana Foto Bersama Usai Acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tentang Kewajiban Halal di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Rektorat IAIN Ternate, Senin (12/10/2026). Foto : Abu Sahman Nasim
TERNATE — Guna menyongsong pemberlakuan kewajiban (mandatory) sertifikasi halal yang mulai diterapkan secara penuh pada 18 Oktober 2026, Balai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Wilayah Timur menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi bersama tiga perguruan tinggi terkemuka di Maluku Utara.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Rektorat IAIN Ternate, Senin (12/10/2026) tersebut berfokus pada penguatan kolaborasi dan sinergi Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) IAIN Ternate, IAI As-Siddiq Kie Raha, dan Universitas Khairun (Unkhair).
Acara secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Ternate, Dr. Fatum Abubakar, S.Ag.,M.Ag. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini dan menegaskan komitmen perguruan tinggi dalam mendukung percepatan jaminan produk halal di daerah.
"Sinergi antar-LP3H di Maluku Utara ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan pendampingan. Perguruan tinggi memiliki peran kunci sebagai penggerak utama dalam mendampingi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar memenuhi standar kehalalan produk," ungkap Dr. Fatum.
Pertemuan ini sekaligus menjadi ajang perkenalan Kepala Balai BPJPH Wilayah Timur (UPT Loka PJPH Provinsi Maluku yang menaungi wilayah kerja Provinsi Maluku Utara), Abdul Karim Kelrey. Ia menekankan pentingnya kesiapan bersama mengingat tenggat waktu implementasi kewajiban halal nasional tinggal menghitung hari.
"Langkah kolaboratif ini mendesak untuk diimplementasikan sesuai amanat regulasi perundang-undangan demi memberikan kepastian jaminan produk halal serta meningkatkan daya saing UMK lokal di Maluku Utara," ujar Abdul Karim Kelrey.
Landasan hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, Perpres No. 153 Tahun 2024 tentang BPJPH, serta Perban BPJPH RI No. 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT BPJPH.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Kepala Pusat Sertifikasi Produk Halal LP2M IAIN Ternate, Asep Hedi Turmudi, S.Ag., M.A., beserta jajaran perwakilan LP3H dari masing-masing kampus. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan langkah aksi nyata dalam mempercepat pendampingan dan penerbitan sertifikat halal bagi para pelaku usaha di Maluku Utara.