Pascasarjana IAIN Ternate Gelar Kuliah Tamu, Hadirkan Ketua Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Indonesia
Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara, menggelar kuliah tamu pada kamis (12/9/2024) siang. Kuliah tamu yang berlangsung di laboratorium fakultas Syari’ah tersebut, diikuti oleh seluruh mahasiswa pascasarjana, serta mahasiswa fakultas Syari’ah IAIN Ternate.
Kuliah tamu kali ini mengusung tema tentang Pendekatan Teori-teori Sosial terhadap Kajian Hukum Keluarga, disampaikan oleh ketua asosiasi dosen hukum keluarga Islam (ADHKI) Indonesia Prof Dr Ilyya Muhsin, M.Si.
Pelaksanaan kuliah tamu dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandun of Agreement (MoA) antara Program Pascasarjana IAIN Ternate dan Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia, terkait kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
Direktur Pascasarjana IAIN Ternate Dr Samlan Hi Ahmad, M.Pd menuturkan kehadiran ketua ADHKI ke IAIN Ternate memberi banyak manfaat kepada mahasiswa pascasarjana.
Manfaat tersebut, lanjut dia, yakni ilmu pengetahuan hukum keluarga Islam, serta pengalaman-pengalaman berharga yang didapatkan mahasiswa soal pelaksanaan penelitian.
“Dengan hasil karya dimilikinya, dapat mengantarkan beliau meraih gelar profesor di usia muda, untuk kehadiran beliau ke kampus ini tentu kita mendapat begitu banyak ilmu,” katanya saat membuka kegiatan kuliah tamu.
Mantan rektor IAIN Ternate ini mengatakan, kuliah tamu sedianya berlangsung pada pukul 09.00 Wit. Namun, terantuk dengan kondisi cuaca sehingga pihaknya terpaksa menunda hingga dilaksanakan pada siang hari.
“Pesawat yang ditumpangi Prof Ilyya Muhsin agak terlambat tiba di Ternate karena masalah cuaca,” ucapnya.
Sementara Prof Dr Ilyya Muhsin, M.Si dalam paparannya menjelaskan, pentingnya belajar teori sosiologi, karena nantinya menghadirkan pemahaman soal fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Dari fenomena tersebut, kata dia, individu yang memiliki pengetahuan tentang sosiologi dapat mengalisis dan membuat prediksi terkait setiap fenomena.
Selain itu, menurut dia, dengan kemampuan teori sosiologi, setiap individu dapat dengan mudah menjelaskan terkait fenomena sosial termasuk fenomen hukum.
“Di dalam teori terdapat logika. Peran teori sebagai alat (intrumen) untuk memberi penjelasan secara sistematis,” jelasnya.
Dia mengatakan dengan mempelajari teori sosial, setidaknya dapat menjadi pedoman mencari data dan fakta dalam sebuah kasus hukum.
“Seperti untuk menjelaskan mengapa fenomena korupsi terus tumbuh subur di tanah air, kita dapat memakai teori fungsionalisme struktural, jadi dengan pendekatan inilah kita mampu memahami secara komprehensif terkait sebuah kasus hukum,” ujarnya
“Di sisi lain, dengan teori sosial yang kita pelajari, praktis kita dapat membedakan permasalahan yang kompleks di masyarakat, serta dapat melihat dimensi-dimensi kehidupan sosial (dasar eksplanasi),” katanya.
Kuliah tamu kali ini mengusung tema tentang Pendekatan Teori-teori Sosial terhadap Kajian Hukum Keluarga, disampaikan oleh ketua asosiasi dosen hukum keluarga Islam (ADHKI) Indonesia Prof Dr Ilyya Muhsin, M.Si.
Pelaksanaan kuliah tamu dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandun of Agreement (MoA) antara Program Pascasarjana IAIN Ternate dan Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia, terkait kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
Direktur Pascasarjana IAIN Ternate Dr Samlan Hi Ahmad, M.Pd menuturkan kehadiran ketua ADHKI ke IAIN Ternate memberi banyak manfaat kepada mahasiswa pascasarjana.
Manfaat tersebut, lanjut dia, yakni ilmu pengetahuan hukum keluarga Islam, serta pengalaman-pengalaman berharga yang didapatkan mahasiswa soal pelaksanaan penelitian.
“Dengan hasil karya dimilikinya, dapat mengantarkan beliau meraih gelar profesor di usia muda, untuk kehadiran beliau ke kampus ini tentu kita mendapat begitu banyak ilmu,” katanya saat membuka kegiatan kuliah tamu.
Mantan rektor IAIN Ternate ini mengatakan, kuliah tamu sedianya berlangsung pada pukul 09.00 Wit. Namun, terantuk dengan kondisi cuaca sehingga pihaknya terpaksa menunda hingga dilaksanakan pada siang hari.
“Pesawat yang ditumpangi Prof Ilyya Muhsin agak terlambat tiba di Ternate karena masalah cuaca,” ucapnya.
Sementara Prof Dr Ilyya Muhsin, M.Si dalam paparannya menjelaskan, pentingnya belajar teori sosiologi, karena nantinya menghadirkan pemahaman soal fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Dari fenomena tersebut, kata dia, individu yang memiliki pengetahuan tentang sosiologi dapat mengalisis dan membuat prediksi terkait setiap fenomena.
Selain itu, menurut dia, dengan kemampuan teori sosiologi, setiap individu dapat dengan mudah menjelaskan terkait fenomena sosial termasuk fenomen hukum.
“Di dalam teori terdapat logika. Peran teori sebagai alat (intrumen) untuk memberi penjelasan secara sistematis,” jelasnya.
Dia mengatakan dengan mempelajari teori sosial, setidaknya dapat menjadi pedoman mencari data dan fakta dalam sebuah kasus hukum.
“Seperti untuk menjelaskan mengapa fenomena korupsi terus tumbuh subur di tanah air, kita dapat memakai teori fungsionalisme struktural, jadi dengan pendekatan inilah kita mampu memahami secara komprehensif terkait sebuah kasus hukum,” ujarnya
“Di sisi lain, dengan teori sosial yang kita pelajari, praktis kita dapat membedakan permasalahan yang kompleks di masyarakat, serta dapat melihat dimensi-dimensi kehidupan sosial (dasar eksplanasi),” katanya.